kominfo@jatimprov.go.id (031) 8294608

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Dua Perusahaan di Gresik Dilaporkan Tidak Bayar THR, Salah Satunya BUMN

  • Fakta

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, terdapat dua perusahaan yang dilaporkan ke pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Gresik karena tidak membayarkan THR. Selain dua perusahaan, juga ada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilaporkan. Berdasarkan hasil analisis berita tersebut adalah fakta. Berita ini memuat keterangan resmi dari Kepala Disnaker Kabupaten Gresik Zainul Arifin. Ia membenarkan adanya laporan tersebut. Ia juga mengatakan, salah satu perusahaan yang dilaporkan menyatakan kesanggupan membayar dan segera melakukan kewajibannya, sementara untuk BUMN, mereka sedang memperbarui laporan ke Disnaker.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.