Fakta: PJ Gubernur Jawa Timur Menilai Warung Madura Bisa Buka 24 Jam Karena Membawa Berkah dan Tidak Mengganggu Ketertiban Umum
Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menanggapi isu yang sempat beredar terkait larangan buka 24 jam untuk toko kelontong atau toko Madura oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adhy menilai adanya warung Madura membantu masyarakat yang membutuhkan kebutuhan pokok tengah malam. Ia juga mengatakan, namanya ekonomi bisa berjalan 24 jam; kalau larangan seperti itu berarti transaksi online tidak perlu beroperasi selama 24 jam. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut adalah fakta. Menurut Adhy Karyono, perputaran ekonomi bisa 24 jam, sama seperti transaksi online yang bisa dilakukan 24 jam. Selama membawa berkah, membawa penghasilan yang baik, dan tidak mengganggu ketertiban umum, keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif. Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk beroperasi 24 jam. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim, mengatakan pihaknya telah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam. Arif juga akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Berita dukungan PJ Gubernur Jawa Timur terhadap warung Madura bisa buka 24 jam juga diliput oleh https://radarsurabaya.jawapos.com pada 29 April 2024.