kominfo@jatimprov.go.id (031) 8294608

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Diduga Pungli Pengurusan Sertifikat Tanah, PJ Kades di Sampang Dipolisikan

  • Fakta

Beredar berita dari detik.com yang memuat informasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Pejabat (PJ) Kepala Desa Lar Lar, Banyuates, Sampang pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. Warga menyebut dipungut biaya sertifikat tanah sebesar Rp 500 ribu dengan sistem pembayaran dilakukan saat sertifikat tanah sudah jadi, jika tidak membayar maka sertifikatnya ditahan. Dari keterangan warga yang pernah menjabat anggota BPD Desa Lar Lar seharusnya hanya dibebani biaya pembuatan sertifikat tanah sebesar Rp 150 ribu saja. Diketahui warga yang mengurus sertifikat program PTSL sekitar 3.200 orang. Dari kejadian tersebut warga melaporkan agar diproses secara hukum Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut adalah fakta. Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie membenarkan adanya aduan dari warga Desa Lar-Lar terkait dugaan pungli PTSL dan laporan tersebut sedang dilakukan pendalaman untuk pembuktian.

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.