kominfo@jatimprov.go.id (031) 8294608

Cek Hoaks atau Fakta ?

masukkan kata kunci anda.

Fakta: Bawaslu Kabupaten Mojokerto Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Pidana Pemilu di Temon

  • Fakta

Beredar berita dari beritajatim.com yang memuat informasi tentang Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Bawaslu Kabupaten Mojokerto menghentikan penyelidikan lantaran tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pemilu. Keputusan ini merupakan hasil dari proses penanganan pelanggaran yang panjang dan melibatkan banyak pihak. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah faktual. Ketua Bawaslu Mojokerto, Dody Faisal mengatakan, Bawaslu Kabupaten Mojokerto memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana Pemilu di Desa Temon karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilu. Terdapat 43 orang yang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto diantaranya, terlapor ada pengawas TPS 18 orang dan Ketua KPPS 18 orang, sedangkan saksi yakni pengawas desa 1 orang dan 3 orang PPS Desa Temon, lalu Pelapor ada 1 orang dan saksi pelapor ada 2 orang. Namun, setelah penyelidikan panjang, Bawaslu menyimpulkan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran. Berita serupa juga dilansir oleh media lainnya yaitu www.disway.id

Permohonan Klarifikasi

Kirimkan detail informasi yang kamu dapat, akan kami bantu cari klarifikasinya dalam 1x24 jam.