Hoaks: Pergantian Seragam Baru SD hingga SMA
Beredar kabar bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA. Dalam unggahan ini juga terdapat tambahan keterangan “siap-siap habis lebaran seragam baru”. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam unggahan instagram resmi @kemendikbud.ri, Kemendikbud RI menanggapi berita yang beredar tentang perubahan seragam sekolah yang akan berlaku setelah lebaran, dan ternyata Mendikbud menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Aturan mengenai seragam sekolah tetap merujuk pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Menurut akun resmi Kemdikbu.RI bahwa tidak ada perubahan aturan tentang seragam sekolah, sehingga tidak ada ketentuan yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada tahun 2024.