Hoaks: e-Filling Surat Peringatan Direktorat Jendral Pajak
Beredar pesan melalui email yang berisi surat peringatan pembayaran kurang bayar, denda pajak PPh dan Pelaporan SPT Tahunan. Pesan tersebut mengatasnamakan Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DPJ Pusat Jakarta. Dalam pesan yang bertuliskan ‘Yth, Bpk/Ibuk Meninjau dari surat himbauan kami terdahulu Nomor ST-03250/WPJ.17/KP.0503/2023 dan dalam pemeriksaan, bahwa dalam pemeriksaan bahwa Sdr. Tidak ada respon atau itikat baik untuk pembayaran pajak bulanan dan melaporkan SPT Tahunannya, maka kami memberikan sanksi administrasi final akibat Sdr. lalai dan sengaja. Segera lakukan pembayaran pajaknya dan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling laman ini : agar tidak dikenakan sanksi administrasi sebesar 88%. Untuk melihat rincian tagihan pajak silahkan klik rincian tagihan di bawah ini’ juga melampirkan file yang bertuliskan ‘Lapor SPT.’ Berdasarkan hasil penelusuran, pesan tersebut adalah hoaks. Hal ini sudah terkonfirmasi pada akun twitter resmi Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia bahwa email tersebut adalah modus penipuan yang mengatasnamakan DJP.