Hoaks: Bonus 10 Juta Rupiah bagi Polisi yang Buktikan Suap Tilang
Beredar unggahan di media sosial facebook yang menarasikan bahwa bagi polisi yang dapat membuktikan adanya suap oleh pengendara saat dikenai tilang, mendapat bonus Rp 10 juta. Selain itu, pengendara yang terbukti melakukan suap terancam hukuman penjara 10 tahun. Berdasarkan hasil penelusuran informasi tersebut adalah hoaks. Narasi tersebut telah lama beredar, sejak 2020 silam. Namun diunggah kembali oleh oknum netizen yang tidak bertanggung jawab. Divisi Humas Polri melalui Akun X resminya memastikan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks. “Fakta sebenarnya, tidak ada hadiah bagi anggota Polri yang bisa membuktikan suap pengendara yang kena tilang maupun sanksi/biaya denda tilang mengacu pada UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada perubahan.” Tulisnya.