Fakta: Uang Logam Kelapa Sawit dan Melati Tak Berlaku
Beredar informasi mengenai kebijakan pemberlakukan uang logam yang berbentuk kelapa sawit dan melati sudah tidak berlaku. Informasi ini disebarkan di TikTok dengan tambahan informasi bahwa Bank Indonesia menarik uang rupiah logam berbentuk pecahan tersebut. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik dari peredaran uang logam pecahan Rp500 (melati) Tahun Emisi 1991, Rp1.000 (sawit) Tahun Emisi 1993, dan Rp500 (melati) Tahun Emisi 1997 melalui Peraturan Bank Indonesia No.14 Tahun 2023, efektif sejak 1 Desember 2023. Pencabutan ini dilakukan karena masa edar yang sudah lama dan perkembangan teknologi bahan uang logam. Dengan demikian, sejak tanggal tersebut, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.