Fakta: Ribut Amplop Formulir D Tak Tersegel di Banyuwangi, Begini Kata KPU
detikJatim memberitakan tentang kasus adanya formulir D dari salah satu kecamatan yang tidak tersegel di Banyuwangi. karena tiadanya segel, akhirnya sejumlah saksi partai meragukan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual. Tekait segel, sesuai dengan standard operational procedure (SOP) , semestinya seluruh amplop hasil rekapitulasi tersegel dan dokumen tidak bisa dibuka kembali. Namun, tidak adanya segel untuk formulir D dari Kecamatan Glagah membuat saksi menduga bahwa ada indikasi kecurangan. Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, telah menegaskan bahwa insiden tersebut akan dicatat sebagai kejadian khusus. Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Luqman Wahyudi juga menyebut terlepas tersegel atau tidak, ini merupakan kesalahan prosedur, proses, dan tata cara. Persoalan tersebut akan menjadi ranah Bawaslu untuk diproses lebih lanjut.