Fakta: Petugas KPPS Dipecat Setelah Viral Pose 2 Jari dan Sebut Prabowo
Beredar video di TikTok yang menginformasikan seeorang petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dipecat setelah viral pose 2 jadi dan sebut nama Prabowo. Informasi tersebut disebarkan di TikTok dengan keterangan ‘petugas KPPS dipecat setelah viral pose 2 jari dan sebut prabowo’ pada 29 Januari 2024. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari Kompas.com, petugas KPPS telah diberhentikan karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin mengatakan, hasil tersebut berasal dari putusan pleno yang sudah memenuhi unsur ketidaknetralan seorang penyelenggara pemilu di Tingkat KPPS.