Fakta: Oknum Kades Diringkus Polres Mojokerto Kota, Diduga Lakukan Penipuan
Beredar unggahan di media sosial tiktok yang mengabarkan bahwa terdapat oknum kepala desa di Polres Mojokerto Kota yang ditangkap oleh Polres Mojokerto Kota. Dasar penangkapan adalah adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari Harian Disway, Terduga pelaku berinisial WS, Kepala Desa (Kades) Sumberteguh, Kudu, Jombang, diringkus oleh Anggota Unit III Tindak Pidana Umum Satuan Reskrim Polres Mojokerto Kota karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Korban bernama Aminudin, warga Kelurahan/Kecamatan Magersari di Kota Mojokerto, merupakan seorang teman WS. WS nekat melakukan perbuatan ini sebagai modal untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa. Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Supriyono mengungkapkan, penipuan ini berlangsung sejak 2019. Awalnya, tersangka meminjam uang sebesar Rp 865 juta dari korban dengan jaminan 4 sertifikat tanah. Sertifikat tersebut diketahui bukan milik WS, maka digantikan dengan satu unit mobil Fortuner FRZ berplat S-1787-YZ dan satu unit Honda Brio berplat L-1184-XN. setelah dijaminkan selama dua minggu, Wawan mengambil kembali mobil-mobil tersebut dengan alasan akan menyewanya selama satu bulan dengan harga Rp 4 juta. Mobil tersebut ternyata memiliki tunggangan dan gagal bayar, sehingga harus ditarik oleh finance. Akibat perbuatannya, WS dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.