Fakta: Jokowi Legalkan Aborsi untuk Korban Pemerkosaan, PB IDI: Perlu SOP yang Benar
Beredar berita dari okezone.com yang memuat tentang Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Kesehatan terbaru. Pemerintah melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. Berdasarkan hasil penelusuran, informasi tersebut adalah fakta. Dilansir dari Antaranews.com, Pemerintah melegalkan praktik aborsi bersyarat bagi korban pemerkosaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 26 Juli 2024. Hal tersebut diatur pada pasal 118 yakni: Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dibuktikan dengan: a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Pada pasal 119 ayat (1) disebutkan bahwa “Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.”