Fakta: Bawaslu Kota Malang Temukan 1204 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Beredar berita yang dimuat oleh jpnn.jatim.comyang meginformasikan temuan Bawaslu adanya 1204 pemilih di Kota Malang yang tidak memenuhi persyaratan. Dalam berita tertulis hasil temuan oleh Bawaslu itu berdasar pada periode September 2023 hingga Februari 2024. Berdasarkan hasil analisis, berita tersebut faktual. Isi berita memuat keterangan dari anggota Bawaslu Kota Malang, Mohammad Hasbi Ash Shiddiqy, yang menjelaskan bahwa 1204 pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut karena telah meninggal dunia pasca penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ada dua kategori, yaitu pemilih yang meninggal dunia dan sudah memiliki surat keterangan, serta pemilih yang meninggal dunia namun tidak memiliki surat keterangan setelah DPT ditetapkan. Berita ini juga dimuat di beberapa media lain, seperti antaranews.com dan liputan6.com.