Fakta: Aturan Baru Perpanjangan SIM
Beredar informasi di TikTok yang menyebutkan adanya aturan baru untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu dengan mengumpulkan KTP dan SIM beserta salinannya untuk mendaftar perpanjangan SIM. Informasi tersebut disebarkan di TikTok pada 7 Januari 2024. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut adalah fakta. Surat Izin Mengemudi (SIM) C dapat diperpanjang melalui berbagai metode dengan persyaratan yang berbeda. Perpanjangan online memerlukan foto E-KTP, foto SIM, foto tanda tangan, pas foto berlatar belakang biru, serta hasil tes kesehatan dan psikologi. Di Kantor SAMSAT, persyaratan yang diperlukan adalah KTP asli beserta fotokopi (4 lembar), SIM asli yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat. SIM Corner juga menjadi pilihan dengan persyaratan berupa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli dan fotokopi, fotokopi SIM dan KTP, serta surat keterangan sehat. Sementara itu, perpanjangan di SIM Keliling membutuhkan SIM asli dan fotokopinya, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat, serta bukti tes psikologi.