Disinformasi: Tiga Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Dipenjara Karena Dugaan Korupsi
Beredar kabar terkait 3 pengurus Koperasi UPN Veteran Jawa Timur yang dipenjara karena korupsi kredit. Kabar tersebut disebarkan di TikTok pada 21 Juli 2024 dengan keterangan “3 Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Dipenjara Karena Korupsi Kredit yang Dinikmati Dosen dan Pegawai UPN Veteran Jatim”. Berdasarkan hasil analisis, kabar tersebut mengandung disinformasi. Ketidaktepatan informasi ada pada judul unggahan yang menggunakan kata “dipenjara”, sementara fakta yang terjadi, ketiga tersangka dikenakan tahanan kota. Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Surabaya, Jemmy Sandra mengatakan para tersangka dikenakan penahanan kota atas permohonan pengacara dan tersangka karena faktor usia dan kesehatan yang tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan. Sebelumnya,tiga pengurus Primer Koperasi (Primkop) UPN Veteran Jatim diduga melakukan korupsi dalam pemberian kredit dari BPD Jatim tahun 2015. Para tersangka diduga membuat laporan keuangan dan perjanjian fiktif kepada anggota koperasi, menyebabkan kerugian bagi Bank Jatim Syariah sebesar Rp 4,4 miliar dari total pinjaman Rp 7 miliar, di mana sebagian telah dikembalikan.