Disinformasi: Presiden Jokowi Hentikan Pembangunan IKN Tanpa Alasan Mendasar
Beredar berita dari harianhaluan.com yang memuat informasi tentang adanya penghentian pembangunan IKN tanpa alasan. pada judul berita tertulis, “Jokowi Minta Maaf Lahir dan Bathin! Pembangunan IKN Terpaksa Harus Dihentikan Tanpa Alasan yang Mendasar?” Berita itu merunut kilas balik pengesahan UU IKN hingga perkembangan pembangunan saat ini. Berdasarkan hasil penelusuran, berita tersebut mengandung disinformasi. Disinformasi terdapat pada judul yang menyebutkan penghentian pembangunan IKN tanpa alasan yang mendasar. Meski menggunakan tanda tanya, namun judul tersebut membuka peluang terjadinya kesalahpahaman akan informasi secara utuh. Dalam isi berita diketahui bahwa penghentian pembangunan dikarenakan IKN akan diselenggarakan upacara. Hal ini juga dikuatkan oleh keterangan dari dua narasumber berita, yakni Plt. Kepala OIKN Basuki Hadimuljono dan Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Kementerian PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga. Keduanya menyebutkan alasan penghentian pembangunan IKN dihentikan sementara menjelang upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024. Melansir dari Kompas.com, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan sebagian pekerjaan pembangunan di IKN akan dihentikan sementara pada 10 Agustus 2024.