Disinformasi: Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Beredar informasi di TikTok yang menyebutkan terkait iuran BPJS Kesehatan, bahwa per Juli besaran iuran BPJS kesehatan sesuai banyaknya gaji, bukan lagi per kelas. Informasi tersebut diunggah pada 15 Mei 2024. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut mengandung disinformasi. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2004 tentang penghapusan kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Rumah sakit yang ingin menerapkan KRIS harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki tenaga kesehatan yang lengkap dan lain-lain. Iuran BPJS masih akan dievaluasi kembali setelah masa transisi satu tahun. Saat ini, iuran bervariasi berdasarkan kelas dengan kelas 3 yang paling murah. Pada masa transisi, pasien BPJS kesehatan kelas 1,2, dan 3 akan tetap dilayani sesuai dengan kelasnya. Namun, setelah masa transisi, semua pasien akan dilayani di KRIS dengan standar pelayanan yang sama.