Disinformasi: IKN Batal Jadi Ibu Kota
Beredar informasi yang menyebutkan Ibu Kota Nusantara (IKN) batal menjadi Ibu Kota Negara. Dalam unggahan tersebut dilampirkan cuplikan gambar headline berita “Presiden Jokowi Sahkan UU DKJ: Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota, Nasib IKN Justru Jadi Bagini” Informasi tersebut diunggah di TikTok pada 17 Mei 2024. Berdasarkan hasil analisis, informasi tersebut mengandung disinformasi. Unggahan tersebut mengutip sebuah artikel yang menjelaskan bahwa ketika Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) disahkan, pada 25 April 2024, maka Jakarta tetaplah menjadi Ibukota. sebab hal tersebut telah tertuang dalam UU DKJ. Statemen tersebut tidaklah tepat sepenuhnya. Ibu Kota Negara (IKN) belum resmi dipindahkan karena masih menunggu proses bertahap dan keluarnya Keputusan Presiden. Ibu kota negara tetap akan dipindahkan, sementara Jakarta akan berubah status menjadi Daerah Khusus Jakarta. Pada pasal 63 UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ, berbunyi “Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”